Seseorang laki- laki bernama samaran AW( 43) menganiaya 2 anak seseorang pengepul rongsokan di Jalur Harun Raya Ujung, RT/ RW 09/ 007 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran tidak diberi jataha yang biasa dimohon pelakon dari korban.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan kalau korban merupakan 2 bersaudara dengan nama samaran tiap- tiap RWA serta DWA.
” Orang tua korban bekerja selaku pengepul rongsok. Dikala AW tiba memohon jatah bandit, permintaan tersebut ditolak oleh korban serta kedua anaknya,” kata Sutrisno di Jakarta pada Senin.
Penolakan tersebut merangsang kemarahan pelakon yang setelah itu meninggalkan tempat peristiwa.” Tidak lama sehabis itu, pelakon kembali ke posisi serta ikut serta cekcok dengan kedua anak korban,” kata Sutrisno.
Konflik itu juga memanas sampai pelakon melanda kedua korban memakai senjata tajam.
” Serbuan itu menyebabkan RWA hadapi cedera robek di pipi kiri, alis kiri serta dagu kanan, sedangkan saudaranya, DWA, mengidap cedera robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, dan hidung,” kata Sutrisno.
Pelakon AW lekas melarikan diri usai menganiaya korban memakai senjata tajam. Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelni buat memperoleh perawatan kedokteran.
” Orang tua korban setelah itu langsung memberi tahu peristiwa yang terjalin pada Pekan( 6/ 10) itu ke Polsek Kebon Jeruk,” kata Sutrisno.
Kepala Unit Reserse Kriminal( Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo berkata kalau sehabis menerima laporan, grupnya lekas melaksanakan penyelidikan.
Bersumber pada penjelasan saksi serta bukti- bukti di posisi, pelakon sukses diidentifikasi.
Sehabis dicoba pengejaran, AW ditangkap di wilayah Kelapa 2, Kebon Jeruk. Ditangkap kemarin, Pekan( 13/ 10), kata Subartoyo.
Pelakon tidak membagikan perlawanan dikala ditangkap kepolisian.” Enggak, enggak terdapat perlawanan,” kata ia.
Insiden ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat setempat. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan pengepul rongsokan dan menyerukan pentingnya keamanan di lingkungan mereka. Beberapa warga juga berinisiatif untuk membantu korban dan keluarganya dengan memberikan dukungan moral dan material.
Pelakon wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.” Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara,” kata Subartoyo.