5 orang selaku saksi buat dimintai penjelasan lebih lanjut terpaut permasalahan dugaan pencemaran nama baik figur publik Aaliyah Massaid.
” Dikala ini telah kami cek 5 saksi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Kepolisian sampai saat ini masih menelusuri owner akun media sosial Tiktok(@esmeralda_9999 serta@medialestar) serta akun Youtube dengan nama@infomedia3180 yang melaksanakan pencemaran nama baik dari istri Thariq Halilintar.
” Masih ditelusuri,” tambahnya.
Sedangkan, figur publik Aaliyah Massaid berkata alibi pelaporan permasalahan pencemaran nama baik dirinya ke polisi selaku pendidikan untuk pelakon serta pula warga supaya tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.
Sebab seluruh telah terdapat aturannya, jadi itu alibi mengapa dilaporkan pula, buat pelajaran pula, ke depan supaya lebih berjaga- jaga. Ingin membuat kabar juga wajib terdapat kenyataannya, kata Aaliyah.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang dapat membantu dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol. Rudi Hartono, Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, “Kami sedang berusaha mengumpulkan semua informasi yang relevan dan menyelidiki setiap kemungkinan yang dapat mengarah pada pelaku pencemaran nama baik. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dari proses tersebut.”
Ia pula mengatakan kabar bohong tersebut berikan akibat untuk dirinya paling utama pekerjaannya.
Kuasa hukum Aaliyah Massaid serta Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo mengatakan kliennya ditilik dengan 23 persoalan terpaut permasalahan pencemaran nama baik yang dicoba beberapa akun media sosial.
Sangun berkata beberapa akun berpendapat Aaliyah Massaid sudah berbadan dua di luar nikah, sebaliknya bertepatan pada pernikahannya 26 Juli 2024 dimana perempuan itu lagi haid.
Pelakon terancam terjerat tindak pidana pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU No 1 tahun 2024 tentang ITE serta ataupun pasal 310, pasal 311 serta pasal 315 KUHP.
Aaliyah Massaid memberi tahu dugaan permasalahan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis( 22/ 8) malam.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat memberikan pelajaran penting mengenai tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di era digital. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencari solusi yang adil dan menjaga integritas proses hukum.